Pentingnya
Legalitas Perusahaan-- Seorang pebisnis dalam menentukan usahanya tentu
tidak hanya sekedar langsung action usaha, tetapi juga dibutuhkan
pemikiran dan berbagai pertimbangan termasuk dalam menentukan apakah
harus mempunyai legalitas perusahaan atau tidak. Apa itu legalitas
perusahaan? Legalitas berarti bukti secara sah yang dimiliki oleh sebuah
perusahaan. Legalitas perusahaan bisa dikatakan resmi jika mendapatkan
dokumen yang disahkan oleh pemerintah atau badan yang ditunjuk untuk
mengeluarkan dokumen yang berlaku. Dokumen tersebut sesuai dengan data
riil yang ada di perusahaan kita, artinya perusahaan kita benar adanya
tidak fiktif. Ada banyak keuntungan dari sebuah perusahaan jika
dilegalkan.
Jika merujuk pada aturan yang berlaku, seharusnya semua perusahaan yang ada di Indonesia itu harus mempunyai legalitas perusahaannya. Dengan adanya legalitas berarti perusahaan kita secara sah bisa beroperasi di negara ini. Dengan adanya legalitas, menunjukan bukti bahwa perusahaan kita adalah perusahaan yang tunduk pada aturan hukum. Dengan memiliki legalitas perusahaan, perusahaan lain ataupun instansi akan percaya bahwa memang perusahaan tersebut sah.
Berikut yang sering menjadi pertimbangan perusahaan untuk segera melegalkan perusahaannya.
- Perusahaan tersebut merasa perlu untuk melegalkannya sebagai upaya tunduk pada aturan hukum.
- Perusahaan tersebut mempunyai brand tersendiri sehingga membutuhkan lindungan hukum terhadap perusahaannya agar kuat secara hukum jika ada sengketa atas brand tersebut dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
- Perusahaan tersebut berhubungan dengan instansi pemerintahan seperti penyedia barang atau jasa, akan mengikuti tender barang atau jasa yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Perusahaan tersebut berhubungan dengan perusahaan lain sebagaimana kerjasama yang dilakukan antar instansi, baik dengan instansi pemerintah maupun dengan lembaga atau pihak swasta lainnya.
- Perusahaan tersebut sudah cukup syarat untuk mengeluarkan pajak pertambahan nilai dari penjualannya.
- Perusahaan tersebut sudah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak seperti pajak untuk karyawan, pajak pertambahan nilai, dan lain-lain.
- Dan masih banyak lagi
Bagaimana
cara melegalkan perusahaan? Setelah anda yakin akan melegalkan
perusahaan maka lengkapi perusahaan anda dengan dokumen-dokumen yang
diperlukan.
- Membuat akta perusahaan yang dilakukan kepada notaris
- Meminta surat izin dan domisili perusahaan dari lingkungan setempat, Desa atau kelurahan hingga izin dari kecamatan.
- Membuat SIUP, TDP, SITU dan lain-lain kepada badan perizinan.
- Membuat NPWP direktur dan NPWP perusahaan kepada kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
- Miminta surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya meminta faktur untuk menerbitkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) jika perusahaan telah memasuki syarat untuk penjadi PKP.
- Laporan SPT bulanan dan tahunan
- Membayar pajak jika perusahaan memenuhi syarat membayar pajak
- Memperpanjang dokumen jika masa kadaluarsanya habis
- Dan lain-lain.
Mengingat
alasan di atas, maka sebuah perusahaan kiranya sangat penting untuk
membuat legalitas perusahaan. Tujuan dari seorang pebisnis adalah
menginginkan perusahaannya tumbuh kembang menjadi perusahaan besar dan
kokoh, dan sebuah perusahaan tidak akan tumbuh menjadi besar jika tanpa
dukungan adanya legalitas yang lengkap. Untuk itu pikirkanlah untuk
sesegera melegalkan perusahaan agar tidak beresiko saat nanti.
Bagaimanapun mengurus perusahaan saat masih kecil jauh lebih mudah
daripada kelak saat perusahaan sudah menjadi besar.